RINGKASAN PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Pidana Pencurian
Di Ajukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Pidana
Dosen pengampu : Wahyu Widodo S.H., MHum.

PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI
SEMARANG
2014
P U T U S A N
Nomor : 817/Pid.B/2013/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang
yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan
acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini
dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I:
Nama Lengkap : BOMA
INDARTO BIN SUGIARTO;
Tempat lahir :
Semarang;
Umur/Tanggal lahir : 26
Tahun/ 01 April 1987;
Jenis Kelamin :
Laki-laki;
Kebangsaan :
Indonesia ;
Tempat Tinggal :
Jl. Mawarsari Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Kuningan,
Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
A g a m a
: Islam
Pekerjaan
: Buruh;
Pendidikan : SD
Terdakwa II:
Nama Lengkap :
KUAT SUKO SETIONO BIN BUDIARTO;
Tempat lahir :
Semarang;
Umur/Tanggal lahir : 24
Tahun/ 17 April 1989;
Jenis Kelamin :
Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
;
Tempat Tinggal :
Jl. Kerapu 8 Rt. 09 Rw. 02 Kelurahan Kuningan,
Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
A g a m a :
Islam
Pekerjaan :
Buruh
Pendidikan :
SD
Para Terdakwa ditahan :
1. Terdakwa I Penyidik sejak tanggal: 31 OKtober 2013 s/d 19 Nopember
2013;
2. Terdakwa II Penyidik sejak tanggal : 30 Oktober 2013 s/d 18
Nopember
2013;
3. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal: 19 Nopember 2013 s/d
28 Desember
2013;
4. Penuntut Umum sejak
tanggal: 5 Desember 2013 s/d 24 Desember
2013;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal : 18
Desember
2013 s/d 16 Januari 2014;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri semarang sejak tanggal : 17
Januari
2014 s/d 17 Maret 2014 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal: 18 Maret
2014 sampai sekarang;
Terdakwa I.
Boma Indarto Bin Sugiarto dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum
secara Cuma-cuma bernama Nugroho Budiantoro, SH. Advokat yang beralamat di Jl.
Karang Roto Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang ditunjuk oleh
Majelis Hakim berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis tertanggal 07 Januari
2014 dan para Penasihat Hukum dari PBH masing-masing bernama : M. Reza
Kurniawan, SH, Sunarto, S.Ag, SH. dan Nunung Nurhadi, SH, para Advokat yang
berkantor di PBH DPC Peradi Semarang Jl. Pamularsih Raya 06 Semarang,
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 11 Februari 2014 dan untuk Terdakwa
II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat
Hukumnya bernama : Aris Setiono, SH., Advokat/ Pengacara Aris Setiono, SH.
& Rekan Jl. Dr. Cipto/ Kp. Yusup No. 373 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal : 7 Januari 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal : 18 Desember
2013 Nomor: 817/Pen./Pid/ B/ 2013/PN.Smg tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili
perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal : 18 Desember
2013, Nomor : 817/Pen./Pid/B/2013/PN.Smg tentang penetapan hari sidang;
3. Berkas perkara atas nama terdakwa I. Boma Indarto bin Sugiarto dan
terdakwa II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto beserta lampirannya; Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan ; Telah
mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto dan terdakwa II.
Kuat SukoSetiono Bin Budiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar pasal
365 ayat (4) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan
pidana penjara masing-masing selama 18 ( Delapan belas ) tahun dikurangi selama
para terdakwa dalam tahanan sementara
3. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
•
1 (satu) unit sepeda motor
Yamaha Mio warna putih merah dominant biru dengan nopol H-5390-VF Nosin
54P221271 Noka MH354P00BCJ221101 dirampas negara;
•
1 (satu) buah jaket warna
gelap
•
1 (satu) buah helm warna
ungu merk VOG;
•
1 (satu) buah jaket warna
hitam merk Menglufs Fashion;
•
1 (satu ) buah helm warna
merah polos Dirampas untuk dimusnahkan;
•
Uang tunai sebesar Rp.
75.000; (Tujuh puluh lima ribu) rupiah dengan rincian 3 lembar uang kertas,
masing-masing satu lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu ) rupiah, satu lembar Rp.
20.000; (Dua puluh ribu ) rupiah dan satu lembar Rp.5000; (liama ribu) rupiah
serta 2 (dua) lembar Rp. 10.000; (sepuluh ribu) rupiah;
•
1 (satu) buah tali tas warna
hitam dengan panjang sekira 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah tas wanita warna
hitam
Dikembalikan
kepada saksi Hadi panca Sasmito sebagai suami korban Rita Margiati.
5. Menetapkan supaya para
terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000;
( Dua ribu rupiah ).
Telah
mendengar pembelaan secara tertulis oleh terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto
tanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya supaya ia dibebaskan daridakwaan maupun
hukuman, sebab apa yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan tidak
terbukti dan pleidoi/ pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I secara tertulis pada
tanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan supaya terdakwa I. dan
terdakwa II. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan Penuntut Umum, Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari segala
bentuk hukuman dan penahanan dengan alasan dalam kesimpulannya bahwa
berdasarkan fakta di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu melampaui
batas minimum pembuktian yang diambil dari alat-alat bukti sebagaimana dalam
pasal 184 KUHAP, sehingga Penuntut Umum tidak mampu pula membuktikan terdakwa I
dan terdakwa II sebagai pelaku tindak pidana dan mempertanggung jawabkan atas
perbuatannya sebagaimana yang didakwakan kepada mereka.
Telah
mendengar replik Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 3 April 2014 yang
pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula.Telah mendengar duplik
Penasihat Hukum terdakwa I dan terdakwa II secara tertulis pada tanggal 8 April
2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan semula.Menimbang, bahwa
berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Desember 2013 No.Reg.Perkara
: PDM-542/Semar/Epp. 2/12/2013, yang dibacakan di persidangan dengan dakwaan
sebagai berikut :
Bahwa terdakwa
I. Boma Indarto bersama-sama dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, pada hari
Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar pukul 03.30.wib atau pada suatu dalam
bulan Oktober 2013, bertempat di Jl. Dr. Wahidin tepatnya di turunan Tanah
Putih depan Wisma Bhayangkari/ Bougenville Semarang, setidaktidaknya pada suatu
tempat lain yang termsuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri semarang, dengan
sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pencurian
yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau 4 mempermudah pencurian
atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan
tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sehingga
mengakibatkan orang lain yakni saksi Gita Aulia Putri mengalami luka-luka dan
korban Rita Margiyati meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa
dengan cara :
ü Pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal
pada saat terdakwa II. Kuat Suko Setiono bertemu terdakwa I. Boma Indarto di
jembatan Boom Lama sekira pukul 22.00 wib dan kemudian di tempat tersebut merka
bersepakat untuk mencari sasaran yang akan dijadikan korban pencurian dengan
cara perkeliling dengan mengendari sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah
putih dominant biru Nopol H-5390-VF milik terdakwa II. Kuat Suko Setiono dengan
cara berboncengan terdakwa I, terdakwa II. Kuat Suko Setiono yang mengendarai
sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I. Boma Indarto yang membonceng.
ü Kemudian sekitar pukul 03.30 wib pada saat mereka terdakwa
melintas di Jl. Dr. Wahidin tepatnya di turunan daerah Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari/
Bougenville Semarang, terdakwa II. Kuat Suko Setiono melihat dan memberi tahu
pada terdakwa I. Boma indarto mlihat korban Rita Margiyati dan anak perempuan
kecil berumur sekitar 10 (sepuluh) tahun yakni saksi Gita Aulia Putri yang
sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan mereka
terdakwa sambil terdakwa II. Kuat Suko Setiono mengatakan “ KAE KEJAKE PIYE ? (
ITU KERJAKAN GEMANA ?), kemudian dijawab terdakwa I. Boma Indarto “WIS TO PEPET
“ ( UDAH TO PEPET ), setelah itu sepeda motor korban Rita Margiati dipepet dari
sebelah kiri oleh terdakwa II. Kuat Suko Setiono, kemudian terdakwa I. Boma
Indarto mengambil dengan paksa tas kecil warna hitam milik korban Rita
Margiyati yang dicangklongkan/ dibawa di pundak sebelah kiri korban Rita Margiyati,
yang dilakukan dengan cara ditarik dengan menggunakan kedua tangannya sehingga
tali tas milik korban Rita Margiyati putus kemudian terdakwa I Boma Indarto
mendorong menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban Rita Margiyati
dan saksi Gita Aulia Putri terjatuh tersengkur di aspal jalan beserta sepeda
motornya, dengan posisi korban Rita Margiyati kepalanya membentur aspal jalan;
ü Kemudian mereka terdakwa melarikan diri pergi kea rah bawah menuju
daerah jembatan Boom Lama Semarang kemudian di tempat tersebut yang saat itu sepi
karena masih dini hari mereka terdakwa membuka isi tas milik korban Rita
Margiyati dan tanpa sepengetahuan korban Rita Margiyati mereka terdakwa
mengambil uang Rp. 150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah;) yang ada dalam
dompet tas tersebut dan dua buah unut hand phone merek Cross warna putih dan
Nexion warna hitam yang ada dalam tas sedangkan suratsurat penting yang ada
dalam dompet tersebut dibuang oleh terdakwa I. Boma Indarto di sungai Boom Lama
tepatnya di sebelah jembatan Kaliasin;
ü Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi Gita Aulia Putri
mengalami luka-luka lecet telapak tangan sebelah kiri dan lutut serta trauma
sedangkan korban Rita margiyati berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor
: 168/A-83/RKBS-L/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013, oleh dr. Abdul Hakim pada RSUD
Kariadi Semarang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yakni : dari hasil
pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar
pada kelopak mata, bibir dan anggota gerak bawah, luka lecet pada wajah, bibir,
anggota gerak atas dan dan kaki kiri dan luka robek di alis bawah kiri dan
bibir atas, sebab kematian tidak dapat ditentukan dari hasil pemeriksaan yang
telah dilakukan sesuai permintaan.
Perbuatan
mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum
tersebut para terdakwa telah mengerti dan para terdakwa maupun Penasihat Hukum
mereka tidak mengajukan keberatan (eksepsi); Menimbang, bahwa dalam persidangan
telah didengar keterangan saksi tidak di bawah sumpah maupun saksi-saksi di
bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Gita Nur Aulia Putri Binti Hadi Panca Sasmito, tidak di
bawah sumpah menerangkan :
ü Bahwa saksi adalah anak suami istri anatara Hadi Panca Sasmito dan
Rita margiati (korban meninggal);
ü Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa I maupun terdakwa II;
ü Bahwa saksi adalah korban peristiwa penjambretan bersama ibunya yang
terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib, di Jl.
Dr. Wahidin Turunan Tanah Putih;
ü Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencurian dengan kekerasan yang
dilakukan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 di Jalan
Dr. Wahidin di turunan Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari/ Bougenvile Semarang
yang dilakukan oleh dua orang berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio dengan
ciri-ciri, satu orang berperawakan kurus satunya lagi agak gemuk/ gendut.
Mereka memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, sehingga saksi tidak
mengetahui pasti siapa kedua orang yang melakukan penjambretan tersebut, karena
saksi sebelum kejadian juga belum mengenal para terdakwa;
ü Bahwa cara yang mereka lakukan adalah, berawal dari saksi
membonceng ibunya Rita margiati, berangkat dari rumah menuju pasar Peterongan
lalu di turunan Tanah Putih diikuti oleh dua orang yang berboncengan di atas,
mereka kemudian memepet saksi dan ibunya yang juga mengendarai sepeda motor, lalu
yang di belakang menarik tas kecil warna hitam milik ibu dengan paksa yang
berada di sebelah kiri ibu hingga talinya putus, berikutnya mendorong ibunya
lalu sepeda motor jatuh, ibu dan saksi terpental di jalan. Akibatnya kepala ibu
saksi banyak mengeluarkan darah dan meninggal dan saksi sendiri juga lecet di
bagian telapak tangan dan lutut kiri.
ü Bahwa selanjutnya mereka meluncur ke bawah meninggalkan saksi dan
ibunya yang jatuh di jalan dengan membawa tas yang berisi uang,surat- surat dan
Hand Phone.Menimbang, bahwa para terdakwa keberatan dan tidak tahu yang
diterangkan oleh saksi, karena para terdakwa merasa tidak pernah melakukan
perbuatan tersebut
2. Saksi Hadi Panca Sasmito Bin alm Abdul Halim:
ü Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I maupun terdakwa II dan
tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
ü Bahwa korban meninggal bernama Rita Margiati adalah Isterinya dan
korban luka-luka bernama Gita Nur Aulia Putri adalah anaknya;
ü Bahwa pada prinsipnya saksi tidak mengetahui peristiwa pencurian dengan
kekerasan/ penjambretan pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 di Jl Dr
Wahidin/ Turunan Tanah Putih yang menimpa istri dan anaknya, karena pada saat
itu saksi berada di rumah;
ü Bahwa memang benar sebelum kejadian tersebut istri saksi Rita Margiati/
korban dan anak saksi berpamitan kepada saksi hendak ke pasar Peterongan kulaan
untuk keperluan kantinnya;
ü Bahwa saksi mengerti istri dan anaknya dicuri dengan kekerasan/ dijambret
tas yang dibawanya karena cerita anaknya Gita Nur Aulia Putri;
ü Bahwa mengenai ciri-ciri orang yang mencuri dengan kekerasan/
menarik tas istrinya di tempat tersebut oleh anaknya dikatakan dua orang, satu berperakwan
kurus dan yang satu berperawakan gendut. Jadi pastinya saksi tidak mengetahui
secara pasti siapa yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut;
ü Bahwa saksi mengerti kejadian tersebut juga karena anak saksi diantar
tukang ojek bernama Sutadik setelah peristiwa tersebut;
ü Bahwa tas kecil warna hitam dan talinya yang lepas adalah benar milik
saksi korban Rita Margiati; Menimbang, bahwa para terdakwa keberatan dan tidak
tahu keterangan saksi tersebut, karena para terdakwa merasa tidak pernah
melakukan pencurian dengan Kekerasan di Jl. Dr Wahidin/ Turunan Tanah Putih;
3. Saksi Sutadik Bin alm Genong :
ü Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I maupun terdakwa II dan
tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
ü Bahwa saksi mengenal korban meninggal Rita Margiati karena termasuk
pelanggan rumah makan milik Rita Margiati;
ü Bahwa saksi adalah tukang ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27
Oktober 2013 beriringan dengan Sukirno Bin Marso Semito, ketika melintas lampu merah
tanjakan Tanah putih sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha
Mio, yang depan berperawakan kurus dan yang membonceng berperawakan gendut,
sama-sama memakai jaket warna gelap dan helm warna gelap, akan tetapi saksi
sendiri tidak mengenali wajah mereka berdua tersebut ;
ü Bahwa kemudian saksi menemukan saksi anak kecil Gita Nur Aulia sedang
menangis di tempat kejadian Jl. Dr Wahidin yg disekitarnya juga ada ibunya
posisi tertelungkup dengan mengeluarkan banyak darah di kepalanya, lalu saksi
menanyakan kepada saksi Gita ada peristiwa apa, lalu dijawabnya ada peristiwa
penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor mio,
mereka memakai jaket warna gelap dan helem warna gelap, lalu saksi mengantar
saksi Gita, karena saksi mengenali korban tertelungkup tadi dikarenakan sering
menjajan di warungnya untuk dipulangkan ke bapaknya yang ada dirumah;
ü Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa penjambretan tersebut , ia
mengerti karena cerita saksi Gita; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
tersebut para terdakwa keberatan dan menyatakan tadak tahu;
4. Saksi Sukirno Bin Marso Semito :
ü Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I maupun terdakwa II dan
tidak ada hubungan keluarga;
ü Bahwa saksi juga tidak mengenal korban meninggal maupun korban luka
lecet;
ü Bahwa saksi adalah tukang ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27
Oktober 2013 beringan dengan Sutadik Bin Ganong, ketika melintas lampu merah tanjakan
Tanah putih sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang
depan berperawakan kurus dan yang membonceng berperawakan gendut, mereka
sama-sama memakai jaket warna gelap dan helm warna gelap, akan tetapi saksi
sendiri tidak mengenali wajah mereka berdua tersebut.
ü Bahwa selanjutnya saksi melihat anak kecil Gita sedang duduk di seberang
jalan di samping korban yang tertelungkup dengan mengeluarkan banyak darah di
bagian kepala dan melihat Gita sendiri terdapat luka lecet di bagian telapak
tangan kiri dan lutut;
ü Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui peristiwa penjambretan
tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita, bahwa telah terjadi
penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menaiki sepeda
motor jenis Yamaha Mio, sehingga tas yang dibawa ibunya ditarik dengan paksa
dan talinya putus Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa
keberatankarena tidak merasa melakukan penjambretan di tempat tersebut;
5. Saksi Endro Bin Muntoha Sontodimulyo :
ü Bahwa saksi tidak kenal dengan kedua orang terdakwa dan tidak ada
hubungan keluarga dengan mereka;
ü Bahwa saksi juga tidak kenal korban meninggal maupun korban luka lecet/
anak korban meninggal;
ü Bahwa saksi petugas Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap
terdakwa II. Kuat Suko Setiono setelah mendapatkan informasidari masyarkat;
ü Bahwa terdakwa II. ditangkap di belakang Puskesmas Boom Lama hari
Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang
duduk-duduk dengan teman-temannya. Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan
melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr. Wahidin dan mengaku tempat kejadian di
turunan Tanah putih depan Wisma Bhayangkari dan bahkan terdakwa II juga mengaku
pernah melakukan penjambretan di daerah Tanah Mas;
ü Bahwa untuk terdakwa I. Boma Indarto ditangkap sehari setelah
terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar
jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt. 08/03 Kelurahan Kuningan
Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
ü Bahwa terdakwa II. mengaku, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama
temannya terdakwa I. Boma Indarto dengan cara mereka berboncengan sepeda motor
jenis Yamaha Mio warna putih merah dominant biru, setelah mereka putar-putar
dengan berboncengan memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya
melihat seorang perempuan berboncengan dengan menaiki sepeda motor,
menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa
II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu
memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari
tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong perempuan tadi hingga motornya
terjatuh yang akhirnya para terdakwa terus melaju kebawah jalan Dr. Wahidin
tersebut;
ü Bahwa barang bukti yang disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto
adalah, uang Rp. 20.000; dengan perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu
buah helm dan satu buah jaket dari terdakwa II. Kuat Suko Setionouang Rp.
75.000; dengan perincian, satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp.120.000; dan
satu lembar Rp. 5000;, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah
helm dan satu buah jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
ü Bahwa para terdakwa mengaku di dalam tas yang dijambret terdapat hand
phone, yan telah dijual kepada Men/ Raspen;
ü Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui pencurian dengan kekerasan
yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober
2013 sekitar jam. 03.30 wib; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut
para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa, dipukul
dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan
pencurian dengan kekerasan/penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya keterangan
tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat Suko
Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajak putar-putar dengan mata
ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat kejadian; Menimbang,
bahwa para terdakwa menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik
Kepolisian;
6. Saksi Haryanto Bin Rochman :
ü Bahwa saksi tidak mengenal kedua korban dan tidak ada hubungan
keluarga dengan mereka;
ü Bahwa saksi juga tidak mengenal kedua korban baik yang meninggal
maupun yang luka lecet/ anak korban meninggal;
ü Bahwa saksi petugas Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap
terdakwa II. Kuat Suko Setiono setelah mendapatkan informasi dari masyarkat;
ü Bahwa terdakwa II. ditangkap di belakang Puskesmas Boom Lama hari
Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang
duduk-duduk dengan teman-temannya. Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan
melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr. Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan
Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah
melakukan penjambretan di daerah Tanah mas;
ü Bahwa untuk terdakwa I. Boma Indarto ditangkap sehari setelah
terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar
jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt. 08/03 Kelurahan Kuningan
Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
ü Bahwa terdakwa II. mengaku, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama
temannya terdakwa I. Boma Indarto dengan cara mereka berboncengan sepeda motor
jenis Yamaha Mio warna putih merah dominantbiru, setelah mereka putar-putar
dengan berboncengan memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya
melihat seorang perempuan berboncengan dengan menaiki sepeda motor,
menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa
II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu
memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari
tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong perempuan tadi hingga motornya
terjatuh yang akhirnya para terdakwa terus melaju kebawah jalan Dr. Wahidin
tersebut;
ü Bahwa barang bukti yang disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah,uang
Rp. 20.000; dengan perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm
dan satu buah jaket, dari terdakwa II. Kuat Suko Setiono uang Rp. 75.000;
dengan perincian, satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp. 20.000; dan satu
lembar Rp. 5000;, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm
dan satu buah jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
ü Bahwa para terdakwa mengaku di dalam tas yang dijambret terdapat hand
phone, yang telah dijual kepada Men/ Raspen;
ü Bahwa yang membuang tas kecil warna hitam adalah terdakwa I.Boma
Indarto;
ü Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui pencurian dengan kekerasan
yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober
2013 sekitar jam. 03.30 wib;
Menimbang,
bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat
itu para terdakwa dipaksa, dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa
para terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan/ penjambretan di Jl.
Dr. Wahidin, kesemuanya keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian
dan bahkan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap
diajak putar-putar dengan mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin
dapat menunjukkan tempat kejadian dan terdakwa I. Boma Indarto menyatakan bahwa
ia tidak tahu menahu tentang tas warna hitam sebagai barang bukti di
persidangan, karena pada saat pengambilan tas di sekitar sungai asin Boom lama
terdakwa I. Boma Indarto disuruh menunjukkan dan dipaksa mengaku kalau dia yang
membuangnya.
Menimbang,
bahwa para terdakwa menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik
Kepolisi. Saksi verbalisan/ Penyidik Luthfi Alif MN, SH. terhadap terdakwa II.
Kuat Suko Setiono :






Menimbang,
bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa II, keberatan/ menolaknya dengan
alasan dalam memberikan keterangannya, terdakwa II merasa dipaksa,
diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan distrum dan diarahkan, sehingga terdakwa
II dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya
Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan
bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat suruh menandatanganinya tanpa harus
dibaca secara lengkap oleh terdakwa II;
Saksi verbalisan/ Penyidik
Ganjar Moh Alwi terhadap terdakwa I. Boma Indarto :






Menimbang,
bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa I, keberatan/ menolaknya dengan
alasan dalam memberikan keterangannya, terdakwa I merasa dipaksa, diintimidasi,
diancam, dipukul dan bahkan distrum dan diarahkan, sehingga terdakwa I dengan
perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya Penyidik
tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan bahkan
setelah berita acara selesai cepat-cepat disuruh menandatanganinya tanpa harus
dibaca secara lengkap oleh terdakwa I.
Menimbang,
bahwa terdakwa I. Boma Indarto mengajukan satu orang saksi ade charge tidak
dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Saksi Siam :




Menimbang,
bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa I. membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa
II. Kuat Suko Setiano mengajukan dua orang saksi ade charge di bawah sumpah
menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Edy Supriyanto :
•
Bahwa saksi adalah tetangga
dekat dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
•
Bahwa terdakwa II tinggal
bersama istri di rumah orang tua istrinya, jadi terdakwa II di kampung ini
adalah sebagai pendatang;
•
Bahwa tempat usaha saksi adalah
di mulut kampung gang terdakwa II, sehingga mengerti masuk keluarnya terdakwa
II;
•
Bahwa sepeda motor jenis
Yamaha Mio yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan setahu saksi
adalah milik mertua terdakwa II;
•
Bahwa setahu saksi kendaraan
yang biasa dipakai terdakwa II diparkir di depan rumahnya;
Menimbang,
bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa I
membenarkannya;
2.
Saksi Agung Permadi :
·
Bahwa antara saksi dan
terdakwa II Kuat Suko setiono tinggal dalam satu wilayah RW;
·
Bahwa terdakwa II adalah
kuli bangunan dan biasa bekerja di tempat saksi;
·
Bahwa pada hari minggu
tanggal 27 Oktober 2013 terdakwa II melalui ibunya minta ijin kepada saksi
tidak masuk kerja di rumah saksi karena mau memperbaiki sepeda motornya di
bengkel;
·
Bahwa hari Minggu tanggal 27
Oktober 2013, saksi sepintas pernah melihat terdakwa lewat di jalan;
·
Bahwa setahu saksi terdakwa
II tidak pernah melakukan tindak pidana termasuk penjambretan, karena saksi
mengetahui latar belakang kehidupan terdakwa II dengan keluarganya;
Menimbang,
bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa II membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I
dan Terdakwa II di persidangan memberikan
keterangan mereka pada
pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I :
·
Bahwa terdakwa I tidak
mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di mana ia telah didakwa telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati di Jl.
Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari, turunan Tanah Putih Semarang
·
Bahwa keterangan terdakwa I
dalam berita acara pemeriksaan di penyidik adalah tidak benar, karena terdakwa
I dipaksa, diintimidasi, ditekan, dipukuli, diarahkan dan bahkan distrum,
sehingga menuruti keterangan maunya penyidik, karena rasa takut secara phisik
ataupun psikis;
·
Bahwa keterangannya dalam
berita acara penyidikan tidak benar, maka terdakwa I mencabutnya dan
menyatakan, bahwa keterangan yang benar adalah di depan persidangan;
·
Bahwa yang benar adalah
terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan
yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada hari Minggu malam tanggal
27 Oktober 2013 di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari Semarang;
Terdakwa II :
·
Bahwa terdakwa II tidak
mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di mana ia telah didakwa telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati di Jl.
Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari, turunan Tanah Putih Semarang
·
Bahwa keterangan terdakwa II
dalam berita acara pemeriksaan di penyidik adalah tidak benar, karena terdakwa
II dipaksa, diintimidasi, ditekan, dipukuli, diarahkan dan bahkan distrum,
sehingga menuruti keterangan maunya penyidik, karena rasa takut secara phisik
ataupun psikis;
·
Bahwa keterangannya dalam
berita acara penyidikan tidak benar, maka terdakwa II mencabutnya dan menyatakan,
bahwa keterangan yang benar adalah di depan persidangan;
·
Bahwa yang benar adalah
terdakwa II dan terdakwa I tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan
yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada hari Minggu malam tanggal
27 Oktober 2013 di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari Semarang;
·
Bahwa terdakwa II
melibatkan/ menyebut nama terdakwa I karena tekanan dan paksaan dari Polisi
Penangkap, sehingga penyebutan terhadap terdakwa I. Boma Indarto adalah
asal-asalan saja, karena sebelumnya memang sudah mengenalnya;
Menimbang, bahwa Penuntut
Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
·
1 (satu) unit sepeda motor
Yamaha Mio warna putih merah dominan biru Nopol H-5390-VF, Nosin 54P221271 Noka
MH354P00BCJ221101, satu buah helm warna ungu merk VOG, 1 (satu) buah jaket
warna hitam merk Menglufs Fashion dan uang Rp. 75.000; ( satu lembar Rp.
50.000;, satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000; );
·
1 (satu) buah jaket warna
gelap, 1 (satu ) buah helm warna merah polos dan uang Rp. 20.000; (satu lembar
Rp. 10.000; dan satu lembar Rp. 10.000;)
·
1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam dan 1
(satu) buah tali tas panjang 1 (satu) meter;
Menimbang,
bahwa yang dimaksud - Barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum
yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dalam perkara
ini sejak mulai penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan para
terdakwa yang dimaksud adalah Terdakwa : I.Boma Indarto Bin Sugiarto dan
terdakwa II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto di mana ketika dilakukan
pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alas an pengecualian hukum,
baik mengenai alasan pembenar maupun alasan pemaaf untuk diterapkan kepada
mereka.
Dengan
demikian unsur dimaksud telah terbukti, namun demikian selanjutnya akan
dipertimbangkan apakan para terdakwa tersebut yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menimbang, bahwa selanjutnya
akan dipertimbangkan mengenai unsur – mengambil barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, dengan kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Menimbang,
bahwa dari keterangan para saksi, para terdakwa dan dihubungkan dengan barang
bukti yang diajukan di persidangan dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut
:
1. Saksi Gita Nur Aulia Putri Binti Panca Sasmito (tanpa sumpah
karena masih anak-anak) :
·
Bahwa saksi adalah anak
suami istri anatara Hadi Panca Sasmito dan Rita margiati (korban meninggal);
·
Bahwa saksi mengetahui
peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 27
Oktober 2013 sekitar jam 03.30 di Jalan Wahidin di turunan Tanah Putih depan
Wisma Bhayangkari/ Bougenvile Semarang yang dilakukan oleh dua orang
berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio dengan ciri-ciri, satu orang berperawakan
kurus satunya lagi gemuk/ gendut. Mereka memakai jaket warna gelap dan helm
tertutup, sehingga saksi tidak mengetahui pasti siapa kedua orang yang
melakukan penjambretan tersebut, karena saksi sebelum kejadian juga belum
mengenal para terdakwa;
·
Bahwa cara yang mereka
lakukan adalah, berawal dari saksi membonceng ibunya Rita margiati, berangkat
dari rumah menuju pasar Peterongan lalu di turunan Tanah Putih diikuti oleh dua
orang yang berboncengan di atas, mereka kemudian memepet saksi dan ibunya
·
yang juga mengendarai sepeda
motor, lalu yang di belakang menarik tas kecil warna hitam milik ibu dengan
paksa yang berada di sebelah kiri ibu hingga talinya putus, berikutnya
mendorong ibunya lalu sepeda motor jatuh, ibu dan saksi terpental di jalan.
Akibatnya kepala ibu saksi banyak mengeluarkan darah dan meninggal dan saksi
sendiri juga lecet di bagian telapak tangan dan lutut kiri;
·
Bahwa selanjutnya mereka
meluncur ke bawah meninggalkan saksi dan ibunya yang jatuh dengan membawa tas
yang berisi uang, surat-surat dan Hand Phone;
·
Bahwa para terdakwa
keberatan dan tidak tahu yang diterangkan oleh saksi, karena para terdakwa
merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut di Jl. Dr. Wahidin / Turunan
Tanah Putih; Saksi Hadi Panca Sasmito Bin Alm. Abdul Halim :
·
Bahwa pada prinsipnya saksi
tidak mengetahui peristiwa pencurian dengan kekerasan/ penjambretan pada hari
Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 di Jl Dr Wahidin/ Turunan Tanah Putih yang
menimpa istri dan anaknya, karena pada saat itu saksi berada di rumah;
·
Bahwa memang benar sebelum
kejadian tersebut istri saksi Rita margiati/ korban dan anak saksi berpamitan
kepada saksi hendak ke pasar Peterongan kulaan untuk keperluan kantinnya;
·
Bahwa saksi mengerti istri
dan anaknya dicuri dengan kekerasan/ dijambret tas yang dibawanya karena cerita
anaknya Gita Nur Aulia Putri;
·
Bahwa mengenai ciri-ciri
orang yang mencuri dengan kekerasan/ menarik tas istrinya di tempat tersebut
oleh anaknya dikatakan dua orang, satu berperakwan kurus dan yang satu
berperawakan gendut. Jadi pastinya saksi tidak mengetahui secara pasti siapa
yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut;
·
Bahwa saksi mengerti
kejadian tersebut juga karena anak saksi dianter tukang ojek bernama Sutadik
setelah peristiwa tersebut;
·
Bahwa para terdakwa
keberatan dan tidak tahu keterangan saksi tersebut, karena para terdakwa merasa
tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin/ Turunan
Tanah Putih
2. Saksi Sutadik Bin alm. Ganong :
·
Bahwa saksi adalah tukang
ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 beringan dengan Sukirno
Bin Marso Semito, ketika melintas lampu merah tanjakan Tanah putih sempat
melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang depan berperawakan
kurus dan yang membonceng berperawakan gendut, sama memakai jaket warna gelap
dan helm warna gelap, akan tetapi saksi sendiri tidak mengenali wajah mereka
berdua tersebut.
·
Bahwa kemudian saksi
menemukan saksi anak kecil Gita Nur Aulia sedang menangis di tempat kejadian
Jl. Dr Wahidin yg disekitarnya juga ada ibunya posisi tertelungkup dengan
mengeluarkan banyak darah di kepalanya, lalu saksi menanyakan kepada saksi Gita
adaperistiwa apa, lalu dijawabnya ada peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh
dua orang yang berboncengan sepeda motor mio, mereka memakai jaket warna gelap
dan helem warna gelap, lalu saksi mengantar saksi Gita, karena saksi mengenali
korban tertelungkup tadi dikarenakan sering menjajan di warungnya untuk
dipulangkan ke bapaknya yang ada dirumah.
·
Bahwa saksi tidak mengetahui
peristiwa penjambretan tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita;
·
Bahwa atas keterangan saksi
tersebut para terdakwa keberatan dan menyatakan tadak tahu;
3. Saksi Sukirno :
·
Bahwa saksi adalah tukang
ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 beriringan dengan Sutadik
Bin Ganong, ketika melintas lampu merah tanjakan Tanah putih sempat melihat dua
orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang depan berperawakan kurus dan
yang membonceng berperawakan gendut, mereka samasama memakai jaket warna gelap
dan helm warna gelap, akan tetapi saksi sendiri tidak mengenali wajah mereka
berdua tersebut.
·
Bahwa selanjutnya saksi
melihat anak kecil Gita sedang duduk di seberang jalan di samping korban yang tertelungkut
dengan mengeluarkan banyak darah di bagian kepala dan melihat Gita sendiri terdapat
luka lecet di bagian telapak tangan kiri dan lutut;
·
Bahwa saksi sendiri tidak
mengetahui peristiwa penjambretan tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita,
bahwa telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang
berboncengan menaiki sepeda motor jenis Yamaha Mio, sehingga tas yang dibawa ibunya
ditarik dengan paksa dan talinya putus;
·
Bahwa atas keterangan saksi
tersebut para terdakwa keberatan karena tidak merasa melakukan penjambretan di
tempat tersebut;
4. Saksi Endro Bin Muntoha Sontodimulyo :
·
Bahwa saksi petugas
Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap terdakwa II. Kuat Suko
Setiono di setelah mendapatkan informasi dari masyarkat;
·
Bahwa terdakwa II. ditangkap
di belakang Puskesmas Boom Lama hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar
pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya.
Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr.
Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan Tanah putih depan Wisma Bhayangkari
dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah melakukan penjambretan di daerah
Tanah mas;
·
Bahwa untuk terdakwa I. Boma
Indarto ditangkap sehari setelah terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu
tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt.
08/03 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
·
Bahwa terdakwa II. mengaku,
melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terdakwa I. Boma Indarto
dengan cara mereka berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih merah
dominant biru, setelah mereka putar-putar dengan berboncengan memakai jaket
warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya melihat seorang perempuan berboncengan
dengan menaiki sepeda motor, menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu
melihat hal tersebut terdakwa II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti
perempuan di belakangnya, lalu memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya
dengan paksa hingga tali lepas dari tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong
perempuan tadi hingga motornya terjatuh yang akhirnya para terdakwa terus
melaju kebawah jalan Dr. Wahidin tersebut;
·
Bahwa barang bukti yang
disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah, uang Rp. 20.000; dengan
perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm dan satu buah
jaket, dari terdakwa II. Kuat Suko Setiono uang Rp. 75.000; dengan perincian,
satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000;,
sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm dan satu buah
jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
·
Bahwa para terdakwa mengaku
di dalam tas yang dijambret terdapat hand phone, yan telah dijual kepada Men/
Raspen;
·
Bahwa saksi tidak melihat
dan mengetahui pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin
Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib;
·
Bahwa atas keterangan saksi
tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa,
dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan
pencurian dengan kekerasan/ penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya
keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat
Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajak putar-putar dengan
mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat
kejadian;
·
Bahwa para terdakwa
menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik Kepolisian;
5. Saksi Haryanto Bin Rochman :
·
Bahwa saksi petugas
Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap terdakwa II. Kuat Suko
Setiono di setelah mendapatkan informasi dari masyarkat;
·
Bahwa terdakwa II. ditangkap
di belakang Puskesmas Boom Lama hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar
pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya.
Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr.
Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan Tanah putih depan Wisma Bhayangkari
dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah melakukan penjambretan di daerah
Tanah mas;
·
Bahwa untuk terdakwa I. Boma
Indarto ditangkap sehari setelah terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu
tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt.
08/03 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
·
Bahwa terdakwa II. mengaku,
melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terdakwa I. Boma Indarto
dengan cara mereka berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih merah
dominant biru, setelah mereka putar-putar dengan berboncengan memakai jaket
warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya melihat seorang perempuan
berboncengan dengan menaiki sepeda motor, menyangklong tas di sebelah kiri
badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa II yang memboncengkan terdakwa I
dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu memepetnya di sebelah kiri,
menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari tasnya warna hitam, terdakwa
I mendorong perempuan tadi hingga motornya terjatuh yang
·
akhirnya para terdakwa terus
melaju kebawah jalan Dr. Wahidin tersebut; Bahwa barang bukti yang disita di
rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah, uang Rp. 20.000; dengan perincian 2
lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm dan satu buah jaket dari
terdakwa II. Kuat Suko Setiono uang Rp. 75.000; dengan perincian, satu lembar
Rp. 50.000; satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000;, sepeda motor
jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm dan satu buah jaket sesuai
yang diajukan di persidangan;
·
Bahwa para terdakwa mengaku
di dalam tas yang dijambret terdapat hand phone, yang telah dijual kepada Men/
Raspen;
·
Bahwa yang membuang tas
kecil warna hitam adalah terdakwa I. Boma Indarto;
·
Bahwa saksi tidak melihat
dan mengetahui pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin
Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib;
·
Bahwa atas keterangan saksi
tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa,
dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan
pencurian dengan kekerasan/ penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya
keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat
Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajakputar-putar dengan
mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat
kejadian dan terdakwa I. Boma Indarto menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu
tentang tas warna hitam sebagai barang bukti di persidangan, karena pada saat
pengambilan tas di sekitar sungai asin Boom lama terdakwa I. Boma Indarto
disuruh menunjukkan dan dipaksa mengaku kalau dia yang membuangnya;
·
Bahwa para terdakwa
menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik Kepolisian; Menimbang,
bahwa selanjutnya didengar keterangan saksi Penyidik Pemeriksa/ Verbalisan
sebagai berikut :
6. Saksi Luthfi Alif MN, SH. Penyidik terhadap terdakwa II. Kuat Suko
Setiono
·
Bahwa benar saksi yang
memeriksa terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·
Bahwa cara yang ia lakukan
adalah dengan tanya jawab secara langsung, diketik selanjutnya disuruh membaca
terdakwa II dan pada akhirnya ditanda tanganinya;
·
Bahwa pada saat memeriksa
terdakwa II. saksi ditemani Sdr. Agus dan Ketua Team yakni Muhammad Wafdan,
saksi sendiri tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, mengancam, memukul,
mengarahkan,menyetrum terdakwa II. untuk mengakui perbuatannya;
·
Bahwa terdakwa II. mengakui kronologis/
peristiwa pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin Semarang yang
dilakukannya dengan terdakwa I. Boma Indorto;
·
Bahwa terdakwa mengaku kalau
tali tas ada kesesuaian dengan tas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa I.
Boma indarta di sekitar sungai asin jembatan Boom lama;
·
Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa II. tidak
didampingi oleh Penasihat Hukum, karena terdakwa II. menolak dengan alasan
tidak mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang,
bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa II, keberatan/ menolaknya dengan
alasan dalam memberikan keterangannya, terdakwa II merasa dipaksa,
diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan diestrum dan diarahkan, sehingga terdakwa
II dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya
Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan
bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat disuruh menandatanganinya tanpa
harus dibaca secara lengkap oleh terdakwa II;
Saksi Ganjar Moh Alwi,
Penyidik terhadap terdakwa I. Boma Indarto :
·
Bahwa benar saksi yang
memeriksa terdakwa I. Boma Indarto;
·
Bahwa cara yang ia lakukan
adalah dengan tanya jawab secara langsung, diketik selanjutnya disuruh membaca
terdakwa I dan pada akhirnya ditanda tanganinya;
·
Bahwa pada saat memeriksa terdakwa I. saksi
ditemani Sdr. Agus dan Ketua Team yakni Muhammad Wafdan, saksi sendiri tidak
melakukan pemaksaan, intimidasi, mengancam, memukul, mengarahkan, menyetrum
terdakwa I. untuk mengakui perbuatannya;
·
Bahwa terdakwa I. mengakui kronologis/
peristiwa pencurian dengan kekerasan di
Jl. Dr Wahidin Semarang yang dilakukannya dengan terdakwa II. Kuat Suko
Setiono;
·
Bahwa terdakwa I mengaku
kalau tali tas ada kesesuaian dengan tas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa
I. Boma indarta di sekitar sungai asin jembatan Boom lama;
·
Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa I. tidak
didampingi oleh Penasihat Hukum, karena terdakwa I. menolak dengan alasan tidak
mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang,
bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa I, keberatan/ dipaksa,
diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan diestrum dan diarahkan, sehingga terdakwa
I dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya
Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan
bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat suruh menandatanganinya tanpa harus
dibaca secara lengkap oleh terdakwa I;
Menimbang,
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa I. Boma Indarto dan terdakwa II. Kuat Suko
Setiona, tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum adalah bertentangan dengan hukum
karena pasal 56 KUHAP menyebutkan bahwa kewajiban pada setiap tingkatan harus
ditunjuk Penasihat Hukum secara Cuma- Cuma termasuk di tingkat Penyidikan,
karena para terdakwa diancam dengan pasal 365 ayat (4) yang ancamannya adalah
15 tahun atau di atas 15 tahun ( Hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun ),
jadi bukan karena terdakwa menolak didampingi
Penasihat Hukum karena tidak
mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang,
bahwa mencermati keadaan tersebut sudah barang tentu Penyidik dengan leluasa
memeriksa para terdakwa dengan paksaan, ancaman, pemukulan, pengarahan dan lain
sebagainya, sehingga para terdakwa takut secara phisik maupun psikis untuk
menerangkan semestinya apa yang terjadi, sehingga terpaksa mengaku apa maunya
penyidik;
Menimbang,
bahwa terdakwa I. Boma Indarto mengajukan saksi Ade Charge bernama Siyam/ tanpa
sumpah, karena Penuntut Umum keberatan :
·
Bahwa saksi mengetahui bahwa
terdakwa I. Boma Indarto pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 berada
di rumah bersama saksi;
·
Bahwa setelah Magrib, pada
hari dan tanggal tersebut di atas memang saksi bersama dengan Terdakwa I keluar
sebentar melihat pasar malam lalu pulang tidur bersama-sama anaknya juga;
·
Bahwa saksi tidak tahu
menahu kenapa terdakwa I ditangkap Polisi, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober
2013 sekitar jam 0.30 wib di rumahnya, sehingga keluarga pada kebingungan,
selanjutnya Polisi Penangkap menjelaskan kalau terdakwa I Bom Indarto
tersangkut kasus penjambretan;
·
Bahwa barang bukti yang
diambil polisi di rumah adalah berupa jaket warna gelap yang diambilkan ibu
terdakwa I dari lemari atas suruhan polisi, sedangkan helm yang jarang dipakai
terdakwa I diambil dari atas kandang ayam;
·
Terhadap keterangan saksi
tersebut terdakwa I. membenarkannya;
Menimbang,
bahwa terdakwa II. Kuat Suko Setiono juga mangajukan dua orang saksi ade charge
di bawah sumpah masing-masing :
1. Saksi Edi Supriyanto :
·
Bahwa saksi adalah tetangga
dekat dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·
Bahwa terdakwa II tinggal
bersama istri di rumah orang tua istrinya,jadi terdakwa II di kampung ini
adalah sebagai pendatang;
·
Bahwa tempat usaha saksi
adalah di mulut kampung gang terdakwa II, sehingga mengerti masuk keluarnya
terdakwa II;
·
Bahwa sepeda motor jesis Yamaha Mio yang
diajukan sebagai barang bukti di persidangan setahu saksi adalah milik mertua terdakwa
II;
·
Bahwa setahu saksi kendaraan
yang biasa dipakai terdakwa II diparkir di depan rumahnya;
·
Bahwa terhadap keterangan
saksi tersebut terdakwa II membenrkannya;
2. Saksi Agung Prmadi :
·
Bahwa antara saksi dan
terdakwa II Kuat Suko setiono tinggal dalam satu wilayah RW;
·
Bahwa terdakwa II adalah
kuli bangunan dan biasa bekerja di tempat saksi;
·
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013
terdakwa II melalui ibunya minta ijin kepada saksi tidak masuk kerja di rumah saksi
karena mau memperbaiki sepeda motornya di bengkel;
·
Bahwa hari minggu tanggal 27
Oktober 2013, saksi sepintas pernah melihat terdakwa lewat di jalan;
·
Bahwa setahu saksi terdakwa
II tidak pernah melakukan tindak pidana termasuk penjambretan, karena saksi
mengetahui latar belakang kehidupan terdakwa II dengan keluarganya;
·
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut
terdakwa II membenarkannya;
Menimbang,
bahwa dari fakta-fakta sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas dapat
disimpulkan, bahwa tidak ada satupun saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum melihat
dan mengetahui secara jelas dan pasti terdakwa I. Boma Indarto dan terdakwa II.
Kuat suko Setiono melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
meneyebabkan orang mati yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin tepatnya di depan Wisma
Bhayangkari;
Menimbang,
bahwa menurut keterangan saksi ade charge terdakwa I Boma Indarto, bahwa pada
hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 terdakwa I. Boma indarto berada di
rumah, untuk terdakwa II. Kuat Suko setiono dua orang saksi ade charge tidak
mengetahui pasti pada hari Minggu malam tersebut, mereka mengetahui kehidupan
sehari-hari dan latar belakang kehidupan terdakwa II;
Menimbang,
bahwa barang bukti berupa tas kecil warna hitam dan talinya warna hitam panjang
satu meter, lepas dengan tasnya, yang diajukan oleh Penuntut Umum di
Persidangan dibantah oleh terdakwa II. Kuat suko Setiono, karena dia merasa
tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut. Barang bukti tas kecil warna
hitam yang oleh Penangkap/ Penyidik dibuang oleh terdakwa I. Boma indarto di
sekitar sungai asin jembatan Boom Lama juga dibantah keras oleh terdakwa I, karena
dia tidak pernah merasa melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin
depan Wisma Bhayangkari turunan Tanah Putih Semarang dan membuang tas korban
tersebut.
Dengan demikian barang bukti tas kecil warna
hitam beserta talinya warna hitam panjang satu meter yang lepas dari tasnya
tidak dapat dijadikan sebagai alibi maupun petunjuk untuk mengarah kepada para
terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
menyebabkan orang mati di Jl. Dr. Wahidin depan Wisma Bhayangkari Semarang hari
Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. O3.30 wib;
Menimbang,
bahwa dalam penangkapan/ penyidikan terhadap para terdakwa telah diakui bahwa
para terdakwa menjual hand phone hasil kejahatan mereka kepada Men/ Raspen yang
dikenal terdakwa II. Kuat Suko Setiono, namun hal ini disangkal keras oleh para
terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam
faktanya Men/ Raspen tersebut tidak dijadikan/ tidak diminta keterangnnya di dalam
berita acara penyidikan maupun tidak pernah dihadirkan di depan persidangan,
begitu juga hand phone yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan di depan
persidangan, para terdakwa menyangkal dengan mengatakan bahwa mereka tidak
pernah merasa menjual hand phone kepada Men/ Raspen, maka dengan demikian
keadaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alibi/ petunjuk yang mengarah
kepada para terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan
menyebabkan mati di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari Semarang, pada
hari Minggu malam sekitar jam. 03.30 wib;
Menimbang,
bahwa barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio, dua jaket warna gelap
dan dua helm warna gelap memang diakui oleh para terdakwa adalah milik mereka
yang diambil dari rumah mereka termasuk uang yang diambil dari para terdakwa,
akan tetapi barang-barang bukti tersebut juga tidak dapat dipakai sebagai alibi
maupun petunjuk yang mengarah kepada para terdakwa yang didakwa melakukan
pencurian dengan kekerasan menyebabkan mati di Jl. Dr. Wahidin Semarang;
Menimbang,
bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
maka unsur pencurian dengan
kekerasan tidak terbukti;Menimbang, bahwa unsur 2. Dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu; Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan unsur 1.
Pencurian dengan kekerasan sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti, maka
unsur 2. di sini tidak perlu dipertimbangkan; Menimbang, bahwa unsur 3.
Mengakibatkan mati; Menimbang, bahwa dalam faktanya korban bernama Rita
Margiati adalah meninggal diperkuat dengan Visum Et Repertum No :
168/A-83/RKBS-L/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013, oleh dokter Abdul hakim, dokter
pada RSUD Kariadi Semarang atas nama Rita Margiati terhadap kejadian/ peristiwa
di Jl. Dr. Wahidin depan Wisma Bhayangkari turunan Tanah Putih Semarang, yang
terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib, namun
hal demikian
bukanlah akibat dari
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I. Boma Indarto dan terdakwa II. Kuat
Suko Setiono;
Menimbang,
bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka para terdakwa
harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan
mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum diatur
dan diancam dalam pasal 365 ayat (4) KUHP, oleh karenanya para terdakwa harus
dinyatakan dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut, serta harus pula
dinyatakan dipulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabat mereka;
Menimbang,
bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka
pembelaan (pleidoi) terdakwa I. Boma Indarto dan para Penasihat Hukumnya secara
tertulis, pembelaan Penasihat Hukum terdakwa II. Kuat suko Setiono secara
tertulis yang telah diuraikan dalam nota pembelaan mereka masing-masing, agar
para terdakwa debebaskan dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum karena
beralasan maka patut untuk dikabulkan;
Menimbang,
bahwa oleh karena para terdakwa dibebaskan, maka barang-barang bukti yang
diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa
dengan tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan bersalah para terdakwa
melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum dan harus
dibebaskannya para terdakwa dari dakwaan tunggal tersebut, maka biaya perkara
dibebankan kepada Negara;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka harus segera
dibebaskan dari tahanan; Menimbang,
bahwa untuk mempersingkat dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termaktub
dalam berita acara sidang merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan dengan
putusan ini; Mengingat pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto dan terdakwa II.
Kuat Suko Setiono Bin Budiarto dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan
dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati;
2. Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari
dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut Memulihkan hak para terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat mereka;
3. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Menetapkan
barang bukti berupa:
·
1 (satu) unit sepeda motor
Yamaha Mio warna putih merah dominan biru Nopol H-5390-VF, Nosin 54P221271 Noka
MH354P00BCJ221101, dikembalikan kepada terdakwa II., satu buah helm warna ungu
merk VOG, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Menglufs Fashion dan uang Rp.
75.000; ( satu lembar Rp. 50.000;, satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000;
) dikembalikan kepada terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·
1 (satu) buah jaket warna
gelap, 1 (satu ) buah helm warna merah polos dan uang Rp. 20.000; (satu lembar
Rp. 10.000; dan satu lembar Rp. 10.000;) dikembalikan kepada terdakwa I. Boma Indarto;
·
1 ( satu ) buah tas kecil
warna hitam dan 1 (satu ) buah tali tas panjang 1 (satu) meter, dikembalikan
kepada Hadi Panca Sasmito sebagai suami korban Rita Margiati;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal
15 April 2014, oleh kami ABDUL RA’UF, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, ANDY SUBIYANTADI,
SH., MH. dan SITI JAMZANAH, SH., MH. Masingmasing sebagai Hakim Anggota,
putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal 23 April 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut
didampingi KARLEN SITOPU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Semarang, dihadiri oleh ADIANA WINDAWATI, SH., MHum. Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Semarang, Terdakwa I dan para Penasihat hukumnya serta
Terdakwa II. tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim
Ketua,
1. ANDY SUBIYANTADI, SH.,
MH. ABDUL RA’UF, SH., MH.
2. SITI JAMZANAH, SH., MH.
______________________________________________
Panitera Pengganti,
KARLEN SITOPU, SH.
Dicatat disini :
Terhadap putusan tersebut
diatas Penuntut Umum telah mengajukan
Kasasi tertanggal 29 April
2014, No.19/Kasasi/Akta.Pid/2014/PN.Smg.
jo.No.817/Pid.B/2013/PN.Smg.
Wakil Panitera
SRI BANOWO, SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar