Powered By Blogger

Rabu, 08 Oktober 2014

HUKUM PIDANA



RINGKASAN PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Pidana Pencurian
Di Ajukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana
Dosen pengampu : Wahyu Widodo S.H.,  MHum.


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014
P U T U S A N
Nomor : 817/Pid.B/2013/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I:
Nama Lengkap            : BOMA INDARTO BIN SUGIARTO;
Tempat lahir                : Semarang;
Umur/Tanggal lahir     : 26 Tahun/ 01 April 1987;
Jenis Kelamin              : Laki-laki;
Kebangsaan                 : Indonesia ;
Tempat Tinggal           : Jl. Mawarsari Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Kuningan,
Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
A g a m a                     : Islam
Pekerjaan                     : Buruh;
Pendidikan                   : SD

Terdakwa II:
Nama Lengkap            : KUAT SUKO SETIONO BIN BUDIARTO;
Tempat lahir                : Semarang;
Umur/Tanggal lahir     : 24 Tahun/ 17 April 1989;
Jenis Kelamin              : Laki-laki;
Kebangsaan                 : Indonesia ;
Tempat Tinggal           : Jl. Kerapu 8 Rt. 09 Rw. 02 Kelurahan Kuningan,
Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
A g a m a                     : Islam
Pekerjaan                     : Buruh
Pendidikan                  : SD


Para Terdakwa ditahan :
1.      Terdakwa I Penyidik sejak tanggal: 31 OKtober 2013 s/d 19 Nopember
2013;
2.      Terdakwa II Penyidik sejak tanggal : 30 Oktober 2013 s/d 18 Nopember
2013;
3.      Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal: 19 Nopember 2013 s/d
28 Desember 2013;
4.       Penuntut Umum sejak tanggal: 5 Desember 2013 s/d 24 Desember
2013;
5.      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal : 18
Desember 2013 s/d 16 Januari 2014;
6.      Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri semarang sejak tanggal : 17
Januari 2014 s/d 17 Maret 2014 ;
7.      Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal: 18 Maret 2014 sampai sekarang;
Terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum secara Cuma-cuma bernama Nugroho Budiantoro, SH. Advokat yang beralamat di Jl. Karang Roto Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis tertanggal 07 Januari 2014 dan para Penasihat Hukum dari PBH masing-masing bernama : M. Reza Kurniawan, SH, Sunarto, S.Ag, SH. dan Nunung Nurhadi, SH, para Advokat yang berkantor di PBH DPC Peradi Semarang Jl. Pamularsih Raya 06 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 11 Februari 2014 dan untuk Terdakwa II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : Aris Setiono, SH., Advokat/ Pengacara Aris Setiono, SH. & Rekan Jl. Dr. Cipto/ Kp. Yusup No. 373 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 7 Januari 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
1.      Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal : 18 Desember 2013 Nomor: 817/Pen./Pid/ B/ 2013/PN.Smg tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2.      Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal : 18 Desember 2013, Nomor : 817/Pen./Pid/B/2013/PN.Smg tentang penetapan hari sidang;
3.      Berkas perkara atas nama terdakwa I. Boma Indarto bin Sugiarto dan terdakwa II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto beserta lampirannya; Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan ; Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.      Menyatakan terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto dan terdakwa II. Kuat SukoSetiono Bin Budiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP;
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 18 ( Delapan belas ) tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara
3.      Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.      Menetapkan barang bukti berupa :
         1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah dominant biru dengan nopol H-5390-VF Nosin 54P221271 Noka MH354P00BCJ221101 dirampas negara;
         1 (satu) buah jaket warna gelap
         1 (satu) buah helm warna ungu merk VOG;
         1 (satu) buah jaket warna hitam merk Menglufs Fashion;
         1 (satu ) buah helm warna merah polos Dirampas untuk dimusnahkan;
         Uang tunai sebesar Rp. 75.000; (Tujuh puluh lima ribu) rupiah dengan rincian 3 lembar uang kertas, masing-masing satu lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu ) rupiah, satu lembar Rp. 20.000; (Dua puluh ribu ) rupiah dan satu lembar Rp.5000; (liama ribu) rupiah serta 2 (dua) lembar Rp. 10.000; (sepuluh ribu) rupiah;
         1 (satu) buah tali tas warna hitam dengan panjang sekira 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah tas wanita warna hitam
Dikembalikan kepada saksi Hadi panca Sasmito sebagai suami korban Rita Margiati.
5.       Menetapkan supaya para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000; ( Dua ribu rupiah ).
Telah mendengar pembelaan secara tertulis oleh terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto tanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya supaya ia dibebaskan daridakwaan maupun hukuman, sebab apa yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan tidak terbukti dan pleidoi/ pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I secara tertulis pada tanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan supaya terdakwa I. dan terdakwa II. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari segala bentuk hukuman dan penahanan dengan alasan dalam kesimpulannya bahwa berdasarkan fakta di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu melampaui batas minimum pembuktian yang diambil dari alat-alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP, sehingga Penuntut Umum tidak mampu pula membuktikan terdakwa I dan terdakwa II sebagai pelaku tindak pidana dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sebagaimana yang didakwakan kepada mereka.
Telah mendengar replik Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 3 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula.Telah mendengar duplik Penasihat Hukum terdakwa I dan terdakwa II secara tertulis pada tanggal 8 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan semula.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Desember 2013 No.Reg.Perkara : PDM-542/Semar/Epp. 2/12/2013, yang dibacakan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I. Boma Indarto bersama-sama dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar pukul 03.30.wib atau pada suatu dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jl. Dr. Wahidin tepatnya di turunan Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari/ Bougenville Semarang, setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termsuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri semarang, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau 4 mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sehingga mengakibatkan orang lain yakni saksi Gita Aulia Putri mengalami luka-luka dan korban Rita Margiyati meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara :
ü  Pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal pada saat terdakwa II. Kuat Suko Setiono bertemu terdakwa I. Boma Indarto di jembatan Boom Lama sekira pukul 22.00 wib dan kemudian di tempat tersebut merka bersepakat untuk mencari sasaran yang akan dijadikan korban pencurian dengan cara perkeliling dengan mengendari sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah putih dominant biru Nopol H-5390-VF milik terdakwa II. Kuat Suko Setiono dengan cara berboncengan terdakwa I, terdakwa II. Kuat Suko Setiono yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I. Boma Indarto yang membonceng.
ü  Kemudian sekitar pukul 03.30 wib pada saat mereka terdakwa melintas di Jl. Dr. Wahidin tepatnya di turunan daerah Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari/ Bougenville Semarang, terdakwa II. Kuat Suko Setiono melihat dan memberi tahu pada terdakwa I. Boma indarto mlihat korban Rita Margiyati dan anak perempuan kecil berumur sekitar 10 (sepuluh) tahun yakni saksi Gita Aulia Putri yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan mereka terdakwa sambil terdakwa II. Kuat Suko Setiono mengatakan “ KAE KEJAKE PIYE ? ( ITU KERJAKAN GEMANA ?), kemudian dijawab terdakwa I. Boma Indarto “WIS TO PEPET “ ( UDAH TO PEPET ), setelah itu sepeda motor korban Rita Margiati dipepet dari sebelah kiri oleh terdakwa II. Kuat Suko Setiono, kemudian terdakwa I. Boma Indarto mengambil dengan paksa tas kecil warna hitam milik korban Rita Margiyati yang dicangklongkan/ dibawa di pundak sebelah kiri korban Rita Margiyati, yang dilakukan dengan cara ditarik dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tali tas milik korban Rita Margiyati putus kemudian terdakwa I Boma Indarto mendorong menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban Rita Margiyati dan saksi Gita Aulia Putri terjatuh tersengkur di aspal jalan beserta sepeda motornya, dengan posisi korban Rita Margiyati kepalanya membentur aspal jalan;
ü  Kemudian mereka terdakwa melarikan diri pergi kea rah bawah menuju daerah jembatan Boom Lama Semarang kemudian di tempat tersebut yang saat itu sepi karena masih dini hari mereka terdakwa membuka isi tas milik korban Rita Margiyati dan tanpa sepengetahuan korban Rita Margiyati mereka terdakwa mengambil uang Rp. 150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah;) yang ada dalam dompet tas tersebut dan dua buah unut hand phone merek Cross warna putih dan Nexion warna hitam yang ada dalam tas sedangkan suratsurat penting yang ada dalam dompet tersebut dibuang oleh terdakwa I. Boma Indarto di sungai Boom Lama tepatnya di sebelah jembatan Kaliasin;
ü  Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi Gita Aulia Putri mengalami luka-luka lecet telapak tangan sebelah kiri dan lutut serta trauma sedangkan korban Rita margiyati berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 168/A-83/RKBS-L/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013, oleh dr. Abdul Hakim pada RSUD Kariadi Semarang dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yakni : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar pada kelopak mata, bibir dan anggota gerak bawah, luka lecet pada wajah, bibir, anggota gerak atas dan dan kaki kiri dan luka robek di alis bawah kiri dan bibir atas, sebab kematian tidak dapat ditentukan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai permintaan.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa telah mengerti dan para terdakwa maupun Penasihat Hukum mereka tidak mengajukan keberatan (eksepsi); Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi tidak di bawah sumpah maupun saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.      Saksi Gita Nur Aulia Putri Binti Hadi Panca Sasmito, tidak di bawah sumpah menerangkan :
ü  Bahwa saksi adalah anak suami istri anatara Hadi Panca Sasmito dan Rita margiati (korban meninggal);
ü  Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa I maupun terdakwa II;
ü  Bahwa saksi adalah korban peristiwa penjambretan bersama ibunya yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib, di Jl. Dr. Wahidin Turunan Tanah Putih;
ü  Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 di Jalan Dr. Wahidin di turunan Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari/ Bougenvile Semarang yang dilakukan oleh dua orang berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio dengan ciri-ciri, satu orang berperawakan kurus satunya lagi agak gemuk/ gendut. Mereka memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, sehingga saksi tidak mengetahui pasti siapa kedua orang yang melakukan penjambretan tersebut, karena saksi sebelum kejadian juga belum mengenal para terdakwa;
ü  Bahwa cara yang mereka lakukan adalah, berawal dari saksi membonceng ibunya Rita margiati, berangkat dari rumah menuju pasar Peterongan lalu di turunan Tanah Putih diikuti oleh dua orang yang berboncengan di atas, mereka kemudian memepet saksi dan ibunya yang juga mengendarai sepeda motor, lalu yang di belakang menarik tas kecil warna hitam milik ibu dengan paksa yang berada di sebelah kiri ibu hingga talinya putus, berikutnya mendorong ibunya lalu sepeda motor jatuh, ibu dan saksi terpental di jalan. Akibatnya kepala ibu saksi banyak mengeluarkan darah dan meninggal dan saksi sendiri juga lecet di bagian telapak tangan dan lutut kiri.
ü  Bahwa selanjutnya mereka meluncur ke bawah meninggalkan saksi dan ibunya yang jatuh di jalan dengan membawa tas yang berisi uang,surat- surat dan Hand Phone.Menimbang, bahwa para terdakwa keberatan dan tidak tahu yang diterangkan oleh saksi, karena para terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut
2.      Saksi Hadi Panca Sasmito Bin alm Abdul Halim:
ü  Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I maupun terdakwa II dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
ü  Bahwa korban meninggal bernama Rita Margiati adalah Isterinya dan korban luka-luka bernama Gita Nur Aulia Putri adalah anaknya;
ü  Bahwa pada prinsipnya saksi tidak mengetahui peristiwa pencurian dengan kekerasan/ penjambretan pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 di Jl Dr Wahidin/ Turunan Tanah Putih yang menimpa istri dan anaknya, karena pada saat itu saksi berada di rumah;
ü  Bahwa memang benar sebelum kejadian tersebut istri saksi Rita Margiati/ korban dan anak saksi berpamitan kepada saksi hendak ke pasar Peterongan kulaan untuk keperluan kantinnya;
ü  Bahwa saksi mengerti istri dan anaknya dicuri dengan kekerasan/ dijambret tas yang dibawanya karena cerita anaknya Gita Nur Aulia Putri;
ü  Bahwa mengenai ciri-ciri orang yang mencuri dengan kekerasan/ menarik tas istrinya di tempat tersebut oleh anaknya dikatakan dua orang, satu berperakwan kurus dan yang satu berperawakan gendut. Jadi pastinya saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut;
ü  Bahwa saksi mengerti kejadian tersebut juga karena anak saksi diantar tukang ojek bernama Sutadik setelah peristiwa tersebut;
ü  Bahwa tas kecil warna hitam dan talinya yang lepas adalah benar milik saksi korban Rita Margiati; Menimbang, bahwa para terdakwa keberatan dan tidak tahu keterangan saksi tersebut, karena para terdakwa merasa tidak pernah melakukan pencurian dengan Kekerasan di Jl. Dr Wahidin/ Turunan Tanah Putih;
3.      Saksi Sutadik Bin alm Genong :
ü  Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I maupun terdakwa II dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
ü  Bahwa saksi mengenal korban meninggal Rita Margiati karena termasuk pelanggan rumah makan milik Rita Margiati;
ü  Bahwa saksi adalah tukang ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 beriringan dengan Sukirno Bin Marso Semito, ketika melintas lampu merah tanjakan Tanah putih sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang depan berperawakan kurus dan yang membonceng berperawakan gendut, sama-sama memakai jaket warna gelap dan helm warna gelap, akan tetapi saksi sendiri tidak mengenali wajah mereka berdua tersebut ;
ü  Bahwa kemudian saksi menemukan saksi anak kecil Gita Nur Aulia sedang menangis di tempat kejadian Jl. Dr Wahidin yg disekitarnya juga ada ibunya posisi tertelungkup dengan mengeluarkan banyak darah di kepalanya, lalu saksi menanyakan kepada saksi Gita ada peristiwa apa, lalu dijawabnya ada peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor mio, mereka memakai jaket warna gelap dan helem warna gelap, lalu saksi mengantar saksi Gita, karena saksi mengenali korban tertelungkup tadi dikarenakan sering menjajan di warungnya untuk dipulangkan ke bapaknya yang ada dirumah;
ü  Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa penjambretan tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan dan menyatakan tadak tahu;
4.      Saksi Sukirno Bin Marso Semito :
ü  Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I maupun terdakwa II dan tidak ada hubungan keluarga;
ü  Bahwa saksi juga tidak mengenal korban meninggal maupun korban luka lecet;
ü  Bahwa saksi adalah tukang ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 beringan dengan Sutadik Bin Ganong, ketika melintas lampu merah tanjakan Tanah putih sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang depan berperawakan kurus dan yang membonceng berperawakan gendut, mereka sama-sama memakai jaket warna gelap dan helm warna gelap, akan tetapi saksi sendiri tidak mengenali wajah mereka berdua tersebut.
ü  Bahwa selanjutnya saksi melihat anak kecil Gita sedang duduk di seberang jalan di samping korban yang tertelungkup dengan mengeluarkan banyak darah di bagian kepala dan melihat Gita sendiri terdapat luka lecet di bagian telapak tangan kiri dan lutut;
ü  Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui peristiwa penjambretan tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita, bahwa telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menaiki sepeda motor jenis Yamaha Mio, sehingga tas yang dibawa ibunya ditarik dengan paksa dan talinya putus Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatankarena tidak merasa melakukan penjambretan di tempat tersebut;
5.      Saksi Endro Bin Muntoha Sontodimulyo :
ü  Bahwa saksi tidak kenal dengan kedua orang terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
ü  Bahwa saksi juga tidak kenal korban meninggal maupun korban luka lecet/ anak korban meninggal;
ü  Bahwa saksi petugas Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap terdakwa II. Kuat Suko Setiono setelah mendapatkan informasidari masyarkat;
ü  Bahwa terdakwa II. ditangkap di belakang Puskesmas Boom Lama hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya. Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr. Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan Tanah putih depan Wisma Bhayangkari dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah melakukan penjambretan di daerah Tanah Mas;
ü  Bahwa untuk terdakwa I. Boma Indarto ditangkap sehari setelah terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt. 08/03 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
ü  Bahwa terdakwa II. mengaku, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terdakwa I. Boma Indarto dengan cara mereka berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih merah dominant biru, setelah mereka putar-putar dengan berboncengan memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya melihat seorang perempuan berboncengan dengan menaiki sepeda motor, menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong perempuan tadi hingga motornya terjatuh yang akhirnya para terdakwa terus melaju kebawah jalan Dr. Wahidin tersebut;
ü  Bahwa barang bukti yang disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah, uang Rp. 20.000; dengan perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm dan satu buah jaket dari terdakwa II. Kuat Suko Setionouang Rp. 75.000; dengan perincian, satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp.120.000; dan satu lembar Rp. 5000;, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm dan satu buah jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
ü  Bahwa para terdakwa mengaku di dalam tas yang dijambret terdapat hand phone, yan telah dijual kepada Men/ Raspen;
ü  Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa, dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan/penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajak putar-putar dengan mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat kejadian; Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik Kepolisian;
6.      Saksi Haryanto Bin Rochman :
ü  Bahwa saksi tidak mengenal kedua korban dan tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
ü  Bahwa saksi juga tidak mengenal kedua korban baik yang meninggal maupun yang luka lecet/ anak korban meninggal;
ü  Bahwa saksi petugas Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap terdakwa II. Kuat Suko Setiono setelah mendapatkan informasi dari masyarkat;
ü  Bahwa terdakwa II. ditangkap di belakang Puskesmas Boom Lama hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya. Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr. Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah melakukan penjambretan di daerah Tanah mas;
ü  Bahwa untuk terdakwa I. Boma Indarto ditangkap sehari setelah terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt. 08/03 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
ü  Bahwa terdakwa II. mengaku, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terdakwa I. Boma Indarto dengan cara mereka berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih merah dominantbiru, setelah mereka putar-putar dengan berboncengan memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya melihat seorang perempuan berboncengan dengan menaiki sepeda motor, menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong perempuan tadi hingga motornya terjatuh yang akhirnya para terdakwa terus melaju kebawah jalan Dr. Wahidin tersebut;
ü  Bahwa barang bukti yang disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah,uang Rp. 20.000; dengan perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm dan satu buah jaket, dari terdakwa II. Kuat Suko Setiono uang Rp. 75.000; dengan perincian, satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000;, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm dan satu buah jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
ü  Bahwa para terdakwa mengaku di dalam tas yang dijambret terdapat hand phone, yang telah dijual kepada Men/ Raspen;
ü  Bahwa yang membuang tas kecil warna hitam adalah terdakwa I.Boma Indarto;
ü  Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa, dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan/ penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajak putar-putar dengan mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat kejadian dan terdakwa I. Boma Indarto menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang tas warna hitam sebagai barang bukti di persidangan, karena pada saat pengambilan tas di sekitar sungai asin Boom lama terdakwa I. Boma Indarto disuruh menunjukkan dan dipaksa mengaku kalau dia yang membuangnya.
Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik Kepolisi. Saksi verbalisan/ Penyidik Luthfi Alif MN, SH. terhadap terdakwa II. Kuat Suko Setiono :
*      Bahwa benar saksi yang memeriksa terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
*      Bahwa cara yang ia lakukan adalah dengan tanya jawab secara langsung, diketik selanjutnya disuruh membaca terdakwa II dan pada akhirnya ditanda tanganinya;
*      Bahwa pada saat memeriksa terdakwa II. saksi ditemani Sdr. Agus dan Ketua Team yakni Muhammad Wafdan, saksi sendiri tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, mengancam, memukul, mengarahkan, menyetrum terdakwa II. untuk mengakui perbuatannya;
*      Bahwa terdakwa II. mengakui kronologis/ peristiwa pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin Semarang yang dilakukannya dengan terdakwa I. Boma Indorto;
*      Bahwa terdakwa mengaku kalau tali tas ada kesesuaian dengan tas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa I. Boma indarta di sekitar sungai asin jembatan Boom lama;
*      Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa II. tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, karena terdakwa II. menolak dengan alasan tidak mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa II, keberatan/ menolaknya dengan alasan dalam memberikan keterangannya, terdakwa II merasa dipaksa, diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan distrum dan diarahkan, sehingga terdakwa II dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat suruh menandatanganinya tanpa harus dibaca secara lengkap oleh terdakwa II;
Saksi verbalisan/ Penyidik Ganjar Moh Alwi terhadap terdakwa I. Boma Indarto :
*      Bahwa benar saksi yang memeriksa terdakwa I. Boma Indarto;
*      Bahwa cara yang ia lakukan adalah dengan tanya jawab secara langsung, diketik selanjutnya disuruh membaca terdakwa I dan pada akhirnya ditanda tanganinya;
*      Bahwa pada saat memeriksa terdakwa I. saksi ditemani Sdr. Agus dan Ketua Team yakni Muhammad Wafdan, saksi sendiri tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, mengancam, memukul, mengarahkan, menyetrum terdakwa I. untuk mengakui perbuatannya;
*      Bahwa terdakwa I. mengakui kronologis/ peristiwa pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin Semarang yang dilakukannya dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
*      Bahwa terdakwa I mengaku kalau tali tas ada kesesuaian dengan tas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa I. Boma indarta di sekitar sungai asin jembatan Boom lama;
*      Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa I. tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, karena terdakwa I. menolak dengan alasan tidak mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa I, keberatan/ menolaknya dengan alasan dalam memberikan keterangannya, terdakwa I merasa dipaksa, diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan distrum dan diarahkan, sehingga terdakwa I dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat disuruh menandatanganinya tanpa harus dibaca secara lengkap oleh terdakwa I.
Menimbang, bahwa terdakwa I. Boma Indarto mengajukan satu orang saksi ade charge tidak dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Saksi Siam :
*      Bahwa saksi adalah Isteri Terdakwa I Boma Indarto mengetahui bahwa terdakwa I. Boma Indarto pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober2013 berada di rumah bersama saksi;

*      Bahwa setelah Magrib, pada hari dan tanggal tersebut di atas memang saksi bersama dengan Terdakwa I keluar sebentar melihat pasar malam lalu pulang tidur bersama-sama anaknya juga;
*      Bahwa saksi tidak tahu menahu kenapa terdakwa I ditangkap Polisi, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 0.30 wib di rumahnya, sehingga keluarga pada kebingungan, selanjutnya Polisi Penangkap menjelaskan kalau terdakwa I Boma Indarto tersangkut kasus penjambretan;
*      Bahwa barang bukti yang diambil polisi di rumah adalah berupa jaket warna gelap yang diambilkan ibu terdakwa I dari lemari atas suruhan polisi, sedangkan helm yang jarang dipakai terdakwa I diambil dari atas kandang ayam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa I. membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa II. Kuat Suko Setiano mengajukan dua orang saksi ade charge di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
1.      Saksi Edy Supriyanto :
         Bahwa saksi adalah tetangga dekat dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
         Bahwa terdakwa II tinggal bersama istri di rumah orang tua istrinya, jadi terdakwa II di kampung ini adalah sebagai pendatang;
         Bahwa tempat usaha saksi adalah di mulut kampung gang terdakwa II, sehingga mengerti masuk keluarnya terdakwa II;
         Bahwa sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan setahu saksi adalah milik mertua terdakwa II;
         Bahwa setahu saksi kendaraan yang biasa dipakai terdakwa II diparkir di depan rumahnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa I
membenarkannya;
2.         Saksi Agung Permadi :
·         Bahwa antara saksi dan terdakwa II Kuat Suko setiono tinggal dalam satu wilayah RW;
·         Bahwa terdakwa II adalah kuli bangunan dan biasa bekerja di tempat saksi;
·         Bahwa pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 terdakwa II melalui ibunya minta ijin kepada saksi tidak masuk kerja di rumah saksi karena mau memperbaiki sepeda motornya di bengkel;
·         Bahwa hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013, saksi sepintas pernah melihat terdakwa lewat di jalan;
·         Bahwa setahu saksi terdakwa II tidak pernah melakukan tindak pidana termasuk penjambretan, karena saksi mengetahui latar belakang kehidupan terdakwa II dengan keluarganya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa II membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan memberikan
keterangan mereka pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I :
·         Bahwa terdakwa I tidak mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di mana ia telah didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari, turunan Tanah Putih Semarang
·         Bahwa keterangan terdakwa I dalam berita acara pemeriksaan di penyidik adalah tidak benar, karena terdakwa I dipaksa, diintimidasi, ditekan, dipukuli, diarahkan dan bahkan distrum, sehingga menuruti keterangan maunya penyidik, karena rasa takut secara phisik ataupun psikis;
·         Bahwa keterangannya dalam berita acara penyidikan tidak benar, maka terdakwa I mencabutnya dan menyatakan, bahwa keterangan yang benar adalah di depan persidangan;
·         Bahwa yang benar adalah terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari Semarang;
Terdakwa II :
·         Bahwa terdakwa II tidak mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di mana ia telah didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari, turunan Tanah Putih Semarang
·         Bahwa keterangan terdakwa II dalam berita acara pemeriksaan di penyidik adalah tidak benar, karena terdakwa II dipaksa, diintimidasi, ditekan, dipukuli, diarahkan dan bahkan distrum, sehingga menuruti keterangan maunya penyidik, karena rasa takut secara phisik ataupun psikis;
·         Bahwa keterangannya dalam berita acara penyidikan tidak benar, maka terdakwa II mencabutnya dan menyatakan, bahwa keterangan yang benar adalah di depan persidangan;
·         Bahwa yang benar adalah terdakwa II dan terdakwa I tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari Semarang;
·         Bahwa terdakwa II melibatkan/ menyebut nama terdakwa I karena tekanan dan paksaan dari Polisi Penangkap, sehingga penyebutan terhadap terdakwa I. Boma Indarto adalah asal-asalan saja, karena sebelumnya memang sudah mengenalnya;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
·         1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah dominan biru Nopol H-5390-VF, Nosin 54P221271 Noka MH354P00BCJ221101, satu buah helm warna ungu merk VOG, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Menglufs Fashion dan uang Rp. 75.000; ( satu lembar Rp. 50.000;, satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000; );
·         1 (satu) buah jaket warna gelap, 1 (satu ) buah helm warna merah polos dan uang Rp. 20.000; (satu lembar Rp. 10.000; dan satu lembar Rp. 10.000;)
·          1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah tali tas panjang 1 (satu) meter;
Menimbang, bahwa yang dimaksud - Barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dalam perkara ini sejak mulai penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan para terdakwa yang dimaksud adalah Terdakwa : I.Boma Indarto Bin Sugiarto dan terdakwa II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto di mana ketika dilakukan pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alas an pengecualian hukum, baik mengenai alasan pembenar maupun alasan pemaaf untuk diterapkan kepada mereka.
Dengan demikian unsur dimaksud telah terbukti, namun demikian selanjutnya akan dipertimbangkan apakan para terdakwa tersebut yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai unsur – mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, para terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1.      Saksi Gita Nur Aulia Putri Binti Panca Sasmito (tanpa sumpah karena masih anak-anak) :
·         Bahwa saksi adalah anak suami istri anatara Hadi Panca Sasmito dan Rita margiati (korban meninggal);
·         Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 di Jalan Wahidin di turunan Tanah Putih depan Wisma Bhayangkari/ Bougenvile Semarang yang dilakukan oleh dua orang berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio dengan ciri-ciri, satu orang berperawakan kurus satunya lagi gemuk/ gendut. Mereka memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, sehingga saksi tidak mengetahui pasti siapa kedua orang yang melakukan penjambretan tersebut, karena saksi sebelum kejadian juga belum mengenal para terdakwa;
·         Bahwa cara yang mereka lakukan adalah, berawal dari saksi membonceng ibunya Rita margiati, berangkat dari rumah menuju pasar Peterongan lalu di turunan Tanah Putih diikuti oleh dua orang yang berboncengan di atas, mereka kemudian memepet saksi dan ibunya
·         yang juga mengendarai sepeda motor, lalu yang di belakang menarik tas kecil warna hitam milik ibu dengan paksa yang berada di sebelah kiri ibu hingga talinya putus, berikutnya mendorong ibunya lalu sepeda motor jatuh, ibu dan saksi terpental di jalan. Akibatnya kepala ibu saksi banyak mengeluarkan darah dan meninggal dan saksi sendiri juga lecet di bagian telapak tangan dan lutut kiri;
·         Bahwa selanjutnya mereka meluncur ke bawah meninggalkan saksi dan ibunya yang jatuh dengan membawa tas yang berisi uang, surat-surat dan Hand Phone;
·         Bahwa para terdakwa keberatan dan tidak tahu yang diterangkan oleh saksi, karena para terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut di Jl. Dr. Wahidin / Turunan Tanah Putih; Saksi Hadi Panca Sasmito Bin Alm. Abdul Halim :
·         Bahwa pada prinsipnya saksi tidak mengetahui peristiwa pencurian dengan kekerasan/ penjambretan pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 di Jl Dr Wahidin/ Turunan Tanah Putih yang menimpa istri dan anaknya, karena pada saat itu saksi berada di rumah;
·         Bahwa memang benar sebelum kejadian tersebut istri saksi Rita margiati/ korban dan anak saksi berpamitan kepada saksi hendak ke pasar Peterongan kulaan untuk keperluan kantinnya;
·         Bahwa saksi mengerti istri dan anaknya dicuri dengan kekerasan/ dijambret tas yang dibawanya karena cerita anaknya Gita Nur Aulia Putri;
·         Bahwa mengenai ciri-ciri orang yang mencuri dengan kekerasan/ menarik tas istrinya di tempat tersebut oleh anaknya dikatakan dua orang, satu berperakwan kurus dan yang satu berperawakan gendut. Jadi pastinya saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut;
·         Bahwa saksi mengerti kejadian tersebut juga karena anak saksi dianter tukang ojek bernama Sutadik setelah peristiwa tersebut;
·         Bahwa para terdakwa keberatan dan tidak tahu keterangan saksi tersebut, karena para terdakwa merasa tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin/ Turunan Tanah Putih
2.      Saksi Sutadik Bin alm. Ganong :
·         Bahwa saksi adalah tukang ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 beringan dengan Sukirno Bin Marso Semito, ketika melintas lampu merah tanjakan Tanah putih sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang depan berperawakan kurus dan yang membonceng berperawakan gendut, sama memakai jaket warna gelap dan helm warna gelap, akan tetapi saksi sendiri tidak mengenali wajah mereka berdua tersebut.
·         Bahwa kemudian saksi menemukan saksi anak kecil Gita Nur Aulia sedang menangis di tempat kejadian Jl. Dr Wahidin yg disekitarnya juga ada ibunya posisi tertelungkup dengan mengeluarkan banyak darah di kepalanya, lalu saksi menanyakan kepada saksi Gita adaperistiwa apa, lalu dijawabnya ada peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor mio, mereka memakai jaket warna gelap dan helem warna gelap, lalu saksi mengantar saksi Gita, karena saksi mengenali korban tertelungkup tadi dikarenakan sering menjajan di warungnya untuk dipulangkan ke bapaknya yang ada dirumah.
·         Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa penjambretan tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita;
·         Bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan dan menyatakan tadak tahu;
3.      Saksi Sukirno :
·         Bahwa saksi adalah tukang ojek, pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 beriringan dengan Sutadik Bin Ganong, ketika melintas lampu merah tanjakan Tanah putih sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio, yang depan berperawakan kurus dan yang membonceng berperawakan gendut, mereka samasama memakai jaket warna gelap dan helm warna gelap, akan tetapi saksi sendiri tidak mengenali wajah mereka berdua tersebut.
·         Bahwa selanjutnya saksi melihat anak kecil Gita sedang duduk di seberang jalan di samping korban yang tertelungkut dengan mengeluarkan banyak darah di bagian kepala dan melihat Gita sendiri terdapat luka lecet di bagian telapak tangan kiri dan lutut;
·         Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui peristiwa penjambretan tersebut , ia mengerti karena cerita saksi Gita, bahwa telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menaiki sepeda motor jenis Yamaha Mio, sehingga tas yang dibawa ibunya ditarik dengan paksa dan talinya putus;
·         Bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan karena tidak merasa melakukan penjambretan di tempat tersebut;
4.      Saksi Endro Bin Muntoha Sontodimulyo :
·         Bahwa saksi petugas Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap terdakwa II. Kuat Suko Setiono di setelah mendapatkan informasi dari masyarkat;
·         Bahwa terdakwa II. ditangkap di belakang Puskesmas Boom Lama hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya. Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr. Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan Tanah putih depan Wisma Bhayangkari dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah melakukan penjambretan di daerah Tanah mas;
·         Bahwa untuk terdakwa I. Boma Indarto ditangkap sehari setelah terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt. 08/03 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
·         Bahwa terdakwa II. mengaku, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terdakwa I. Boma Indarto dengan cara mereka berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih merah dominant biru, setelah mereka putar-putar dengan berboncengan memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya melihat seorang perempuan berboncengan dengan menaiki sepeda motor, menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong perempuan tadi hingga motornya terjatuh yang akhirnya para terdakwa terus melaju kebawah jalan Dr. Wahidin tersebut;
·         Bahwa barang bukti yang disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah, uang Rp. 20.000; dengan perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm dan satu buah jaket, dari terdakwa II. Kuat Suko Setiono uang Rp. 75.000; dengan perincian, satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000;, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm dan satu buah jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
·         Bahwa para terdakwa mengaku di dalam tas yang dijambret terdapat hand phone, yan telah dijual kepada Men/ Raspen;
·         Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib;
·         Bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa, dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan/ penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajak putar-putar dengan mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat kejadian;
·         Bahwa para terdakwa menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik Kepolisian;
5.      Saksi Haryanto Bin Rochman :
·         Bahwa saksi petugas Kepolisan Gajah mungkur selaku penangkap yang menangkap terdakwa II. Kuat Suko Setiono di setelah mendapatkan informasi dari masyarkat;
·         Bahwa terdakwa II. ditangkap di belakang Puskesmas Boom Lama hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 yang pada saat itu ia sedang duduk-duduk dengan teman-temannya. Setelah ditangkap terdakwa II. diputarkan melalui jalan Sriwijaya, jalan Dr. Wahidin dan mengaku tempat kejadian di turunan Tanah putih depan Wisma Bhayangkari dan bahkan terdakwa II juga mengaku pernah melakukan penjambretan di daerah Tanah mas;
·         Bahwa untuk terdakwa I. Boma Indarto ditangkap sehari setelah terdakwa II. Kuat Suko Setiono yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wib di rumahnya di Jl. Mawar Sari Rt. 08/03 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
·         Bahwa terdakwa II. mengaku, melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terdakwa I. Boma Indarto dengan cara mereka berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih merah dominant biru, setelah mereka putar-putar dengan berboncengan memakai jaket warna gelap dan helm tertutup, pada akhirnya melihat seorang perempuan berboncengan dengan menaiki sepeda motor, menyangklong tas di sebelah kiri badannya, lalu melihat hal tersebut terdakwa II yang memboncengkan terdakwa I dengan mengikuti perempuan di belakangnya, lalu memepetnya di sebelah kiri, menarik tasnya dengan paksa hingga tali lepas dari tasnya warna hitam, terdakwa I mendorong perempuan tadi hingga motornya terjatuh yang
·         akhirnya para terdakwa terus melaju kebawah jalan Dr. Wahidin tersebut; Bahwa barang bukti yang disita di rumah terdakwa I. Boma Indarto adalah, uang Rp. 20.000; dengan perincian 2 lembar masing-masing Rp. 10.000, satu buah helm dan satu buah jaket dari terdakwa II. Kuat Suko Setiono uang Rp. 75.000; dengan perincian, satu lembar Rp. 50.000; satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000;, sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol H-5390-VF, satu buah helm dan satu buah jaket sesuai yang diajukan di persidangan;
·         Bahwa para terdakwa mengaku di dalam tas yang dijambret terdapat hand phone, yang telah dijual kepada Men/ Raspen;
·         Bahwa yang membuang tas kecil warna hitam adalah terdakwa I. Boma Indarto;
·         Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin Semarang, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib;
·         Bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa keberatan, karena pada saat itu para terdakwa dipaksa, dipukul dan bahkan distrum untuk mengatakan bahwa para terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan/ penjambretan di Jl. Dr. Wahidin, kesemuanya keterangan tersebut adalah maunya petugas Kepolisian dan bahkan terdakwa II. Kuat Suko Setiono, mengatakan bahwa pada saat ditangkap diajakputar-putar dengan mata ditutup dengan kain, sehingga tidak mungkin dapat menunjukkan tempat kejadian dan terdakwa I. Boma Indarto menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang tas warna hitam sebagai barang bukti di persidangan, karena pada saat pengambilan tas di sekitar sungai asin Boom lama terdakwa I. Boma Indarto disuruh menunjukkan dan dipaksa mengaku kalau dia yang membuangnya;
·         Bahwa para terdakwa menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan pada Penyidik Kepolisian; Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan saksi Penyidik Pemeriksa/ Verbalisan sebagai berikut :
6.      Saksi Luthfi Alif MN, SH. Penyidik terhadap terdakwa II. Kuat Suko Setiono
·         Bahwa benar saksi yang memeriksa terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·         Bahwa cara yang ia lakukan adalah dengan tanya jawab secara langsung, diketik selanjutnya disuruh membaca terdakwa II dan pada akhirnya ditanda tanganinya;
·         Bahwa pada saat memeriksa terdakwa II. saksi ditemani Sdr. Agus dan Ketua Team yakni Muhammad Wafdan, saksi sendiri tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, mengancam, memukul, mengarahkan,menyetrum terdakwa II. untuk mengakui perbuatannya;
·          Bahwa terdakwa II. mengakui kronologis/ peristiwa pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin Semarang yang dilakukannya dengan terdakwa I. Boma Indorto;
·         Bahwa terdakwa mengaku kalau tali tas ada kesesuaian dengan tas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa I. Boma indarta di sekitar sungai asin jembatan Boom lama;
·          Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa II. tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, karena terdakwa II. menolak dengan alasan tidak mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa II, keberatan/ menolaknya dengan alasan dalam memberikan keterangannya, terdakwa II merasa dipaksa, diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan diestrum dan diarahkan, sehingga terdakwa II dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat disuruh menandatanganinya tanpa harus dibaca secara lengkap oleh terdakwa II;
Saksi Ganjar Moh Alwi, Penyidik terhadap terdakwa I. Boma Indarto :
·         Bahwa benar saksi yang memeriksa terdakwa I. Boma Indarto;
·         Bahwa cara yang ia lakukan adalah dengan tanya jawab secara langsung, diketik selanjutnya disuruh membaca terdakwa I dan pada akhirnya ditanda tanganinya;
·          Bahwa pada saat memeriksa terdakwa I. saksi ditemani Sdr. Agus dan Ketua Team yakni Muhammad Wafdan, saksi sendiri tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, mengancam, memukul, mengarahkan, menyetrum terdakwa I. untuk mengakui perbuatannya;
·          Bahwa terdakwa I. mengakui kronologis/ peristiwa pencurian dengan  kekerasan di Jl. Dr Wahidin Semarang yang dilakukannya dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·         Bahwa terdakwa I mengaku kalau tali tas ada kesesuaian dengan tas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa I. Boma indarta di sekitar sungai asin jembatan Boom lama;
·          Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa I. tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, karena terdakwa I. menolak dengan alasan tidak mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas tedakwa I, keberatan/ dipaksa, diintimidasi, diancam, dipukul dan bahkan diestrum dan diarahkan, sehingga terdakwa I dengan perasaan takut phisik maupun phisikis terpaksa mengakui apa maunya Penyidik tentang pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr. Wahidin Semarang dan bahkan setelah berita acara selesai cepat-cepat suruh menandatanganinya tanpa harus dibaca secara lengkap oleh terdakwa I;
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa I. Boma Indarto dan terdakwa II. Kuat Suko Setiona, tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum adalah bertentangan dengan hukum karena pasal 56 KUHAP menyebutkan bahwa kewajiban pada setiap tingkatan harus ditunjuk Penasihat Hukum secara Cuma- Cuma termasuk di tingkat Penyidikan, karena para terdakwa diancam dengan pasal 365 ayat (4) yang ancamannya adalah 15 tahun atau di atas 15 tahun ( Hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun ), jadi bukan karena terdakwa menolak didampingi
Penasihat Hukum karena tidak mempunyai dana untuk membayar Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa mencermati keadaan tersebut sudah barang tentu Penyidik dengan leluasa memeriksa para terdakwa dengan paksaan, ancaman, pemukulan, pengarahan dan lain sebagainya, sehingga para terdakwa takut secara phisik maupun psikis untuk menerangkan semestinya apa yang terjadi, sehingga terpaksa mengaku apa maunya penyidik;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Boma Indarto mengajukan saksi Ade Charge bernama Siyam/ tanpa sumpah, karena Penuntut Umum keberatan :
·         Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa I. Boma Indarto pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 berada di rumah bersama saksi;
·         Bahwa setelah Magrib, pada hari dan tanggal tersebut di atas memang saksi bersama dengan Terdakwa I keluar sebentar melihat pasar malam lalu pulang tidur bersama-sama anaknya juga;
·         Bahwa saksi tidak tahu menahu kenapa terdakwa I ditangkap Polisi, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 0.30 wib di rumahnya, sehingga keluarga pada kebingungan, selanjutnya Polisi Penangkap menjelaskan kalau terdakwa I Bom Indarto tersangkut kasus penjambretan;
·         Bahwa barang bukti yang diambil polisi di rumah adalah berupa jaket warna gelap yang diambilkan ibu terdakwa I dari lemari atas suruhan polisi, sedangkan helm yang jarang dipakai terdakwa I diambil dari atas kandang ayam;
·         Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa I. membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa II. Kuat Suko Setiono juga mangajukan dua orang saksi ade charge di bawah sumpah masing-masing :
1.      Saksi Edi Supriyanto :
·         Bahwa saksi adalah tetangga dekat dengan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·         Bahwa terdakwa II tinggal bersama istri di rumah orang tua istrinya,jadi terdakwa II di kampung ini adalah sebagai pendatang;
·         Bahwa tempat usaha saksi adalah di mulut kampung gang terdakwa II, sehingga mengerti masuk keluarnya terdakwa II;
·          Bahwa sepeda motor jesis Yamaha Mio yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan setahu saksi adalah milik mertua terdakwa II;
·         Bahwa setahu saksi kendaraan yang biasa dipakai terdakwa II diparkir di depan rumahnya;
·         Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa II membenrkannya;
2.       Saksi Agung Prmadi :
·         Bahwa antara saksi dan terdakwa II Kuat Suko setiono tinggal dalam satu wilayah RW;
·         Bahwa terdakwa II adalah kuli bangunan dan biasa bekerja di tempat saksi;
·          Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 terdakwa II melalui ibunya minta ijin kepada saksi tidak masuk kerja di rumah saksi karena mau memperbaiki sepeda motornya di bengkel;
·         Bahwa hari minggu tanggal 27 Oktober 2013, saksi sepintas pernah melihat terdakwa lewat di jalan;
·         Bahwa setahu saksi terdakwa II tidak pernah melakukan tindak pidana termasuk penjambretan, karena saksi mengetahui latar belakang kehidupan terdakwa II dengan keluarganya;
·          Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa II membenarkannya;

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas dapat disimpulkan, bahwa tidak ada satupun saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum melihat dan mengetahui secara jelas dan pasti terdakwa I. Boma Indarto dan terdakwa II. Kuat suko Setiono melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan meneyebabkan orang mati yang terjadi di Jl. Dr. Wahidin tepatnya di depan Wisma Bhayangkari;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ade charge terdakwa I Boma Indarto, bahwa pada hari Minggu malam tanggal 27 Oktober 2013 terdakwa I. Boma indarto berada di rumah, untuk terdakwa II. Kuat Suko setiono dua orang saksi ade charge tidak mengetahui pasti pada hari Minggu malam tersebut, mereka mengetahui kehidupan sehari-hari dan latar belakang kehidupan terdakwa II;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa tas kecil warna hitam dan talinya warna hitam panjang satu meter, lepas dengan tasnya, yang diajukan oleh Penuntut Umum di Persidangan dibantah oleh terdakwa II. Kuat suko Setiono, karena dia merasa tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut. Barang bukti tas kecil warna hitam yang oleh Penangkap/ Penyidik dibuang oleh terdakwa I. Boma indarto di sekitar sungai asin jembatan Boom Lama juga dibantah keras oleh terdakwa I, karena dia tidak pernah merasa melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl. Dr Wahidin depan Wisma Bhayangkari turunan Tanah Putih Semarang dan membuang tas korban tersebut.
 Dengan demikian barang bukti tas kecil warna hitam beserta talinya warna hitam panjang satu meter yang lepas dari tasnya tidak dapat dijadikan sebagai alibi maupun petunjuk untuk mengarah kepada para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati di Jl. Dr. Wahidin depan Wisma Bhayangkari Semarang hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. O3.30 wib;
Menimbang, bahwa dalam penangkapan/ penyidikan terhadap para terdakwa telah diakui bahwa para terdakwa menjual hand phone hasil kejahatan mereka kepada Men/ Raspen yang dikenal terdakwa II. Kuat Suko Setiono, namun hal ini disangkal keras oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam faktanya Men/ Raspen tersebut tidak dijadikan/ tidak diminta keterangnnya di dalam berita acara penyidikan maupun tidak pernah dihadirkan di depan persidangan, begitu juga hand phone yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan di depan persidangan, para terdakwa menyangkal dengan mengatakan bahwa mereka tidak pernah merasa menjual hand phone kepada Men/ Raspen, maka dengan demikian keadaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alibi/ petunjuk yang mengarah kepada para terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan menyebabkan mati di Jl. Dr. Wahidin, depan Wisma Bhayangkari Semarang, pada hari Minggu malam sekitar jam. 03.30 wib;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio, dua jaket warna gelap dan dua helm warna gelap memang diakui oleh para terdakwa adalah milik mereka yang diambil dari rumah mereka termasuk uang yang diambil dari para terdakwa, akan tetapi barang-barang bukti tersebut juga tidak dapat dipakai sebagai alibi maupun petunjuk yang mengarah kepada para terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan menyebabkan mati di Jl. Dr. Wahidin Semarang;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
maka unsur pencurian dengan kekerasan tidak terbukti;Menimbang, bahwa unsur 2. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan unsur 1. Pencurian dengan kekerasan sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti, maka unsur 2. di sini tidak perlu dipertimbangkan; Menimbang, bahwa unsur 3. Mengakibatkan mati; Menimbang, bahwa dalam faktanya korban bernama Rita Margiati adalah meninggal diperkuat dengan Visum Et Repertum No : 168/A-83/RKBS-L/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013, oleh dokter Abdul hakim, dokter pada RSUD Kariadi Semarang atas nama Rita Margiati terhadap kejadian/ peristiwa di Jl. Dr. Wahidin depan Wisma Bhayangkari turunan Tanah Putih Semarang, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar jam. 03.30 wib, namun hal demikian
bukanlah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I. Boma Indarto dan terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (4) KUHP, oleh karenanya para terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut, serta harus pula dinyatakan dipulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat mereka;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pembelaan (pleidoi) terdakwa I. Boma Indarto dan para Penasihat Hukumnya secara tertulis, pembelaan Penasihat Hukum terdakwa II. Kuat suko Setiono secara tertulis yang telah diuraikan dalam nota pembelaan mereka masing-masing, agar para terdakwa debebaskan dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum karena beralasan maka patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dibebaskan, maka barang-barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan bersalah para terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum dan harus dibebaskannya para terdakwa dari dakwaan tunggal tersebut, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka harus segera
dibebaskan dari tahanan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termaktub dalam berita acara sidang merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan dengan putusan ini; Mengingat pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1.      Menyatakan terdakwa I. Boma Indarto Bin Sugiarto dan terdakwa II. Kuat Suko Setiono Bin Budiarto dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati;
2.      Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat mereka;
3.      Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Menetapkan barang bukti berupa:
·         1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah dominan biru Nopol H-5390-VF, Nosin 54P221271 Noka MH354P00BCJ221101, dikembalikan kepada terdakwa II., satu buah helm warna ungu merk VOG, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Menglufs Fashion dan uang Rp. 75.000; ( satu lembar Rp. 50.000;, satu lembar Rp. 20.000; dan satu lembar Rp. 5000; ) dikembalikan kepada terdakwa II. Kuat Suko Setiono;
·         1 (satu) buah jaket warna gelap, 1 (satu ) buah helm warna merah polos dan uang Rp. 20.000; (satu lembar Rp. 10.000; dan satu lembar Rp. 10.000;) dikembalikan kepada terdakwa I. Boma Indarto;
·         1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu ) buah tali tas panjang 1 (satu) meter, dikembalikan kepada Hadi Panca Sasmito sebagai suami korban Rita Margiati;
4.      Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 April 2014, oleh kami ABDUL RA’UF, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, ANDY SUBIYANTADI, SH., MH. dan SITI JAMZANAH, SH., MH. Masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 23 April 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut didampingi KARLEN SITOPU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, dihadiri oleh ADIANA WINDAWATI, SH., MHum. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, Terdakwa I dan para Penasihat hukumnya serta Terdakwa II. tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ANDY SUBIYANTADI, SH., MH. ABDUL RA’UF, SH., MH.
2. SITI JAMZANAH, SH., MH.
______________________________________________
Panitera Pengganti,
KARLEN SITOPU, SH.
Dicatat disini :
Terhadap putusan tersebut diatas Penuntut Umum telah mengajukan
Kasasi tertanggal 29 April 2014, No.19/Kasasi/Akta.Pid/2014/PN.Smg.
jo.No.817/Pid.B/2013/PN.Smg.
Wakil Panitera
SRI BANOWO, SH.MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar